Hukum Lewat di depan Orang yang sedang Shalat


Saudara-saudara kita yang lewat didepan orang sholat (sebatas tempat sujud), bukan berarti mereka tidak tahu bahwa ada orang yang sholat disitu. Apakah mereka yang lewat ini memang tidak tahu hukum lewat didepan orang sholat atau pura-pura tidak tahu hukumnya. Kalau memang orang yang lewat ini sama sekali tidak tahu hukumnnya, mudah-mudahan tidak menjadi dosa baginya. Tapi bagaimana dengan orang yang tahu hukumnya dan menganggap sebagai perbuatan tidak sopan saja. Na ‘udzu billaahi min dzalik.

Dalam masalah ini Rasulullah tegas melarang orang yang lewat di depan orang yang sholat (sebatas tempat sujud). Berikut hadistnya :

"Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui tentang dosanya, maka pastilah menunggu selama 40 lebih baginya dari pada lewat di depannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Maka agar kejadian seseorang lewat di depan kita yang sedang shalat tidak terjadi, alangkah baiknya bila kita tidak shalat di ‘jalanan’ yang kemungkinan akan dilewati orang.

Caranya, kita pasang pembatas dengan meletakkan benda-benda tertentu di depan kita. Misalnya Tas, tiang, tembok, batas sajadah, tongkat, buku atau benda yang bisa menjadi pembatas pada tempat sujud. Dengan adanya batasan itu, maka orang-orang akan tahu bahwa mereka tidak boleh berjalan di situ. Kalau mau melewati, maka silahkan lewat di luar batas yang sudah dibuat.

"Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah (pembatas) dan jangan perbolehkan seseorang lewat didepanmu." (HR Muslim)

"Dari Sahal ra, Nabi bersabda: "Apabila kamu shalat dengan menggunakan sutrah maka mendekatlah dan jangan sampai dilewati orang." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Hadits shahih)

Khusus di Masjidil Haram, kita boleh lewat di depan orang yang sedang shalat (tidak seperti di masjid-masjid lain). Hal ini berdasarkan beberapa atsar (perbuatan) para salafush shalihyang membiarkan orang yang lewat di depan mereka yang sedang shalat di Masjidil Haram, baik yang lewat itu orang-orang yang sedang tawaf atau bukan. Di antara salafush shalih itu adalah Abdullah bin Jubair.

Hal ini juga disebabkan karena Masjidil Haram itu selalu penuh dan sesak, sehingga tidak memungkinkan melarang orang yang akan lewat di depan orang yang sedang shalat. Dalam hal ini, kita wajib memberikan kelonggaran dan kemudahan kepada sesama jamaah.
Sumber: Fatwa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Membuat Kerajinan Lampu Tidur Dari Batok Kelapa - Tugas Prakarya Kelas 9

Kerajinan dari Batok Kelapa ini sendiri bisa di bilang susah-susah gampang. Susahnya jika anda tidak punya kesabaran karena kerajinan ini m...

Cari Blog Ini

Follow us!

Pages - Menu

Tinggalkan Jejak Anda